"Kami mengapresiasi hukum di Indonesia, baik itu PN, PT, maupun MA. Namun, putusan ini makin menegaskan keyakinan kami, adik kami dibunuh bukan sekadar penjambretan," ujar Elfie dalam konferensi persnya di Bandung, Rabu (12/11/2014).
Elfie menjelaskan, jika hanya penjambretan biasa, tentu majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman seberat itu. Apalagi kalau dilihat dari barang bukti yang dibuang, keluarga yakin ada aktor di balik kematian Sisca.
Dengan putusan ini, Elfie berharap Wawan disandarkan dan menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Keluarga hanya ingin mengetahui apa motif pembunuhan adiknya dan siapa dalang di balik semua ini.
Kasus Sisca sempat menarik perhatian publik karena kekejaman dan kekejian yang dilakukan pembunuhnya. Wawan bersama Ade menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sepanjang 500 meter. Kejadian yang berlangsung pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, ini membuat wajah Sisca hancur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.