Wawan adalah pelaku pencurian dan kekerasan (curas) penyebab Franciesca Yofie tewas mengenaskan. "Saya belum berkoordinasi banyak dengan keluarga, tapi kemungkinan besar kami akan mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya, melalui telepon seluler, Rabu (12/11/2014).
Majelis hakim dinilai mengutamakan emosi, bukan sikap rasional. "Klien saya tidak melakukan pembunuhan berencana. Ia menjambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ini musibah," ucap Dadang.
Selain itu, kliennya bukan residivis ataupun pembunuh bayaran. Selama persidangan, ia menceritakan dengan gamblang, tidak berbelit-belit. Putusan ini, di mata Dadang, menjadi sangat irasional.
Dadang berharap, saat pihaknya mengajukan PK, hakim memiliki hati nurani untuk memberikan putusan seadil-adilnya. "Hukuman seumur hidup saja sudah berat, apalagi hukuman mati. Pengajuan kasasi itu untuk meringankan, bukan membebaskan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.