Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh "Si Cantik" Sisca Belum Tahu Vonis Hukuman Mati dari MA

Kompas.com - 12/11/2014, 13:05 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Hingga kini, Wawan alias Awing, terpidana kasus pencurian dan kekerasan (curas) yang mengakibatkan tewasnya gadis bernama Franciesca Yofie alias Sisca, belum diberi tahu soal vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti yang diberitakan, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman seumur hidup terhadap Wawan alias Awing menjadi hukuman mati. Vonis ini diberikan oleh tiga hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota Gayus Lumbun dan Margono di Jakarta, Selasa (11/11/2014) kemarin.

"Begitu saya mendapat kabar, saya langsung kontak keluarga Wawan. Tapi, sampai sekarang saya maupun keluarga belum memberi tahu Wawan tentang vonis ini karena ia sekarang dipenjara di Lapas Cirebon," ucap pengacara Wawan, Dadang Sukmawijaya, melalui telepon selulernya, Rabu (12/11/2014).

Dokumentasi Franciesca Yofie via Facebook Franciesca Yofie alias Sisca dalam salah satu foto koleksi pribadi yang diunggah di akun jejaring sosial Facebook-nya.
Dadang mengaku sangat shock dengan kabar tersebut. Begitu memastikan kebenaran berita tersebut, ia langsung mengontak keluarga. Sama halnya dengan Wawan, keluarga tidak percaya dengan putusan yang diambil MA.

"Putusan ini di luar dugaan kami. Jangankan vonis hukuman mati, vonis seumur hidup saja sangat berat buat kami, apalagi Wawan," ungkap dia.

Kasus Sisca F Yofie sempat menarik perhatian publik karena kekejaman dan kekejian yang dilakukan pembunuhnya. Wawan bersama Ade menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter.

Peristiwa yang terjadi pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, ini membuat wajah Sisca  hancur. Sebelum menyeret gadis cantik itu, Wawan terlebih dulu membacok korban beberapa kali di kepala.

Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014 untuk Wawan dan Ade. Vonis ini lalu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jabar pada 6 Juni 2014.

Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade diadili dalam berkas terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com