Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Rekrut TKW di Lombok, Warga Negara Mesir Ditangkap

Kompas.com - 11/11/2014, 19:11 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - AM, pria berkewarganegaraan Mesir, diamankan petugas imigrasi Mataram karena diduga melakukan perekrutan tenaga kerja wanita (TKW) di wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Mataram, Raden Indra mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari kepolisian, warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya diamankan petugas saat berada di hotel tempatnya menginap yaitu di Hotel Wisma Dana.

"Telah diamankan seorang warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan visa maupun human trafficking, Jumat (7/11/2014) sore. Kita ambil di Polres untuk kemudian didalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Indra, Selasa (11/11/2014).

Menurut Indra, WNA asal Mesir ini telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Pasalnya, meski telah menikah dengan WNI dan diperbolehkan mencari nafkah untuk menghidupi anak dan istrinya, namun kartu ijin tinggal terbatas (Kitas) yang dimilikinya dikeluarkan oleh kantor imigrasi Bandung.

"Menurut aturan, ada batasan-batasan agar seorang WNA tidak melampaui wilayah tempat Kitas itu dikeluarkan," kata Indra.

Indra mengatakan, selain masalah penyalahgunaan ijin tinggal, bule asal Mesir tersebut juga diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan perekrutan tenaga kerja wanita (TKW) di wilayah ini.

"Sementara ini diduga melakukan perekrutan atau mencari orang untuk tenaga kerja (TKW)," kata dia.

Terkait dugaan tersebut, saat ini petugas imigrasi masih melakukan pemeriksaan terhadap AM. Selain itu, pihaknya juga sudah memanggil istri WNA tersebut untuk mengorek keterangan terkait identitas dan tujuannya datang ke Lombok.

Indra mengatakan, sejauh ini belum ada korban karena AM baru lima hari berada di Lombok. Namun petugas imigrasi tetap melakukan pengejaran terhadap kawan AM yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com