Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Selesai Selidiki Perkara, Imigrasi Sudah Deportasi WNA yang Diduga Berperkara

Kompas.com - 04/11/2014, 04:23 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kepolisian menyayangkan langkah Kantor Imigrasi Balikpapan mendeportasi sejumlah 45 dari 101 warga negara asing dari Tiongkok yang diciduk dari tiga rumah tinggal di Balikpapan Kalimantan Timur pada akhir Oktober 2014.

Di antara para WNA tersebut dicurigai ada yang terlibat tindakan ilegal. Kepolisian berniat melanjutkan penyidikan atas para warga asing itu, setelah mendapati sejumlah laptop, telepon genggam, hingga jaringan wifi berkapasitas besar di tempat pengkapan.

“Kami sudah mencoba memeriksa. Kami melihat ada potensi mereka melakukan pelanggaran, sehingga bisa disidik polisi. Tetapi sampai saat ini, semua baru sinyalemen, jadi tidak bisa disebut telah melakukan (pelanggaran),” kata Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Andi Azis Nizar, Senin (3/11/2014).

Penangkapan para warga negara asing berikut ragam peralatannya memunculkan sejumlah dugaan, mulai dari judi online hingga peretasan. Andi semula berharap Imigrasi tak buru-buru memulangkan warga tangkapan itu.

“Memang ada bukti-bukti seperti handphone dan laptop. Kami sedang dalami. Karena ada potensi ke arah hacker, meski bukan di sini TKP pembobolannya, baik perbankan dan tempat lain,” tutur Andi.

Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi, TNI, dan kantor imigrasi di Balikpapan menciduk 101 WNA asal Tiongkok dari tiga tempat berbeda di Balikpapan, Jumat (31/10/2014). Mereka kemudian merumahkan ratusan WNA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kecamatan Lamaru.

Dalam tempo dua hari, 45 WNA di antaranya langsung dikirim pulang ke Guangzhou melalui penerbangan Air Asia pada Minggu (2/11/2014).  Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Sukandar mengatakan, pemulangan 45 WNA itu setelah dilalui kepastian bahwa tidak ada temuan pelanggaran pidana yang dilakukan.

Kepastian ini, tutur Sukandar, diperoleh setelah polisi menyerahkan mereka ke imigrasi tanpa pesan maupun catatan. “Dengan diserahkannya ke pihak imigrasi dari kepolisian, maka kami menganggap semua sudah clear. Setelah dari pemeriksaan polisi, tidak ada unsur pidana umum. Maka pihak imigrasi bisa melakukan BAP,” kata Sukarndar.

Kantor Imigrasi kemudian melakukan cek silang untuk mencari tahu keabsahan dokumen para WNA dan apa yang dikerjakan para WNA selama di Balikpapan. Dari hasil BAP, para WNA tiba ke Indonesia dengan visa on arrival.

Belakangan terungkap, kunjungan tersebut merupakan kedok untuk mendapatkan pekerjaan di Balikpapan. Imigrasi segera memulangkan warga Tiongkok itu karena menduga ada rencana penggunaan visa tak sesuai peruntukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com