Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lampung Gagalkan Penjualan Kulit Harimau

Kompas.com - 22/10/2014, 21:05 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Lampung menggagalkan transaksi penjualan kulit harimau yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga di sebuah rumah makan di Bandarlampung.

Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih menjelaskan, pelaku penjualan kulit satwa dilindungi itu bernama Eka Widya Sari (22).

"EWS (Eka Widya) Selasa siang kemarin hendak menjual opsetan kepala dan kulit harimau satu lembar ukuran 26.5 x 30 cm kepada seseorang di rumah makan H Budiman di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung," kata Sulis.

Anggota langsung melaksanakan giat lidik dan menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu buah opsetan kulit tanpa mata dan tanpa kumis, satu lembar kulit harimau ukuran kurang lebih 26,5 x 30 cm.

Dalam kasus ini, pelaku menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. Dengan demikian, pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b Jo pasal 40 ayat (2) & (4) UU RI No 5 Tahun 1999 tentang KSDA dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan tersangka dengan melibatkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung," kata dia.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com