”Dari pengakuan awal mereka mengaku dapat titipan dari warga Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang berada di Makassar,“ ujar Kepala Polsek Kawasan Pelabuhan KSKP Iptu Indramawan Indrawan, Rabu (15/10/2014).
Indramawan menjelaskan, "shoot gun" merupakan senjata laras panjang berisikan dua peluru. "Kalau di sini istilahnya 'penabur', karena di dalam satu peluru berisi 12 peluru kecil jenis gotri," kata Indramawan.
Barang bawaan SY dan KS itu terdeteksi oleh petugas penjaga mesin pemindai x-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Sementara, SY dan KS tidak melengkapi diri dengan paspor, dan hanya membawa surat izin cuti dari majikan yang mempekerjakannya di Malaysia.
Setelah digeledah, didapati 23 butir amunisi yang disimpan di dalam barang bawaan mereka. "Kita belum melakukan penahanan, untuk sementara masih kita periksa. 1 kali 24 jam masih kita amankan. Kalau memang sudah lengkap, nanti kita lakukan penahanan. Untuk barang bukti yang turut diamankan berupa 10 butir amunisi 'buck shot' dan 13 butir amunisi B&P F2 big game kaliber 12-70,” imbuh Indrawan.
Selanjutnya, Polisi akan menjerat pasangan SY dan KS dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Untuk pasalnya belum kita tentukan, masih menunggu pemeriksaan,” kata Indrawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.