“Kami minta VL segera menyerahkan dirinya agar kasus ini dapat segera diproses hukum," ungkap Wakil Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Rizal Agus kepada sejumlah wartawan di kantor Polres Ambon, Senin (13/10/2014).
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan, VL ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan Aiptu Paulus Lekatompessy. Penyidik Polres Pulau Ambon sendiri telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak juga digubris.
“Dua kali kita panggil yang bersangkutan, namun tidak juga datang. Ketiga kalinya kita langsung menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Aiptu Paulus Lekatompessy tewas setelah dikeroyok oknum anggota TNI dan sejumlah warga di asrama militer di kawasan Benteng atas kecamatan Nusaniwe Ambon, Senin (29/9/2014) lalu. Saat itu, korban hendak berkunjung ke salah satu rumah duka di kawasan tersebut.
Dari hasil otopsi, penganiayaan itu menyebabkan pembulu darah korban pecah. Sebelum tewas, korban sempat dibawa ke rumah salah satu keluarganya, selanjutnya dilarikan ke rumah sakit dr Haulussy Ambon. Namun nyawa Paulus tidak tertolong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.