Penangkapan Warsiman dan Astuti berawal dari laporan Sugiyanto, warga Semin, Gunungkidul, yang menjadi korban bujuk rayu mereka. Dalam menipu korbannya, kedua pelaku mengaku memiliki kesaktian untuk menggandakan uang.
Sebelum uang digandakan, kedua pelaku menunjukkan kardus yang dibungkus kain hitam kepada korban. Mereka meyakinkan korbannya bahwa kardus itu akan terisi uang, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta.
Sugiyanto lantas menuruti semua syarat yang diminta. Namun, saat ditagih oleh Sugiyanto, pelaku tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan. Keduanya justru meminta syarat-syarat lainnya, yang jika ditotalkan mencapai sekitar Rp 100 juta.
Merasa curiga karena uang tak kunjung diberikan, Sugiyanto akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Dari laporan korban, kita tindak lanjuti. Kita amankan keduanya di rumahnya di Tulungagung, Jatim," ujar Kapolsek Semin AKP Basuki Triyono, Jumat (10/10/2014).
Basuki menuturkan, ketika menggeledah rumah tersangka, pihaknya mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total Rp 55 juta. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa alat yang digunakan sebagai ritual penggandaan uang.
"Kita proses kasus penipuan. Untuk uang palsu, ditangani Polres Tulungagung," pungkas Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.