Selain membentangkan kain putih di jalan untuk ditandatangani oleh masyarakat yang lewat, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan "Keterbukaan Informasi adalah Hak Rakyat" yang dipegang oleh dua peserta aksi yang mengenakan kostum pocong.
Koordinator aksi, Misrin, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah jaminan agar masyarakat dapat mengetahui proses pengambilan keputusan publik dengan cara menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
Pada Hari Hak untuk Tahu ini, tambah Misrin, Jamak merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal untuk segera menetapkan peraturan mengenai prosedur operasi standar layanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010.
"Kami juga meminta kepada Pemkab Kendal supaya menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor badan publik, serta situs resmi," ujarnya.
Salah satu warga yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam aksi penghimpunan tanda tangan, Muryanto, mengaku baru tahu kalau ada Hari Hak untuk Tahu. Walau begitu, warga Kendal itu berharap, pada Hari Hak untuk Tahu ini, pemerintah dari pusat hingga daerah transparan dalam menginformasikan persoalan-persoalan yang ada, termasuk harta kekayaannya.
"Kalau semua transparan, bisa jadi di Indonesia ini tidak ada korupsi," katanya.
Aksi Hari Hak untuk Tahu berakhir sekitar pukul 03.00 sore. Aksi yang dijaga ketat oleh polisi berpakaian preman tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.