Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Seksual Gay dan Lesbian di Aceh Terancam Hukuman Cambuk 100 Kali

Kompas.com - 24/09/2014, 22:22 WIB


BANDA ACEH, KOMPAS.com
 — Salah satu rancangan aturan baru dalam hukum syariah di Provinsi Aceh melarang hubungan seksual sesama jenis. Ancaman hukuman untuk pelaku hubungan seksual yang biasa dilakukan kalangan gay dan lesbian adalah hukuman cambuk dengan rotan 100 kali.

Dalam rancangan peraturan yang diterima kantor berita AFP itu, antara lain, berisi larangan hubungan seks anal antara pria dan menggosok-gosokkan anggota tubuh antar-perempuan untuk stimulasi. Pengaturan hukuman atas pelanggaran tersebut juga untuk pertama kalinya akan diberlakukan hukuman untuk warga non-Muslim.

Aceh telah menjalankan hukum syariah secara bertahap sejak 2001. Rancangan aturan baru tersebut menambah aturan syariah sebelumnya yang melarang konsumsi alkohol, judi, pertemanan antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah, serta memperlihatkan luapan kasih sayang secara fisik di luar pernikahan, seperti sentuhan dan ciuman.

Hukum cambuk di Aceh sering kali dilakukan dengan tongkat rotan panjang dan ditujukan untuk mempermalukan, bukan menyebabkan kesakitan. Aturan itu mengizinkan pembayaran denda berbentuk emas atau hukuman penjara sebagai pengganti hukuman cambuk.

Delapan pria pada Jumat dicambuk karena berjudi di Banda Aceh, ditonton oleh sekitar 1.000 orang. Beberapa di antara warga yang berkerumun merekam adegan tersebut dengan video dan bersorak-sorai.

Rancangan peraturan kali ini merupakan versi yang diperhalus dari aturan sebelumnya, yang memicu kemarahan masyarakat internasional ketika disahkan oleh parlemen Aceh pada 2009 karena mencakup hukuman rajam sampai mati sebagai hukuman atas perzinahan. Aturan tersebut kemudian dibatalkan oleh gubernur.

Ramli Sulaiman dari Partai Aceh, yang mengepalai komisi pembuat rancangan peraturan tersebut, mengatakan, mayoritas anggota parlemen tampak mendukung rancangan aturan tersebut yang kemungkinan disahkan paling cepat Senin.

"Kami telah mempelajari pemberlakuan syariah di negara-negara, seperti Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Jordania, untuk membuat rancangan ini dan kami senang dengan hasilnya," ujar dia.

Namun, Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, sebelumnya bahwa pihaknya dapat membatalkan aturan tersebut jika melanggar hak asasi manusia.

Amnesty International telah mengekspresikan kekhawatiran atas aturan tersebut dan menyerukan pengakhiran hukuman cambuk di Aceh. Hal tersebut dinilai melanggar aturan internasional mengenai penyiksaan dan juga melanggar konstitusi Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com