Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi DIY Sita 2 Mobil Mewah Milik Ketua FPI DIY-Jateng

Kompas.com - 15/09/2014, 18:44 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY menyita dua mobil mewah milik ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedy. Penyitaan ini terkait kasus penipuan dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, Senin (15/9/2014) menjelaskan, dua mobil mewah yang disita tersebut yakni mobil Mazda sport dan Mitsubishi Pajero. Saat ini, Mazda sport sudah berada di Markas Polda DIY.

"Penyitaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil kejahatan," tegas Kokot.

Kokot menjelaskan, sampai saat ini penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY masih terus mencari satu lagi mobil Hammer. Mobil mewah itu diduga juga dibeli oleh tersangka Bambang Tedy dari hasil penipuan. Ia berharap, saksi yang mengetahui keberadaan mobil Hammer agar bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikanya. Bagi yang mengetahui keberadaan mobil tersebut, Kokot mengimbau lebih baik segera diserahkan ke penyidik.

"Saya harap kooperatif. Ya, kalau ada yang sengaja menyembunyikan, tidak menutup kemungkinan orang itu bisa terlibat," tandasnya.

Menurut Kokot, siapapun yang menyembunyikan mobil dari uang hasil TPPU dapat dikenakan pidana dengan Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui, Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY-Jateng, Bambang Tedy ditangkap oleh jajaran Polda DIY pada Rabu (6/9/2014) lalu. Penangkapan ini terkait kasus penipuan dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.

Bambang Tedy disangka telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang disangkakan kepada Bambang Tedy yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com