"Secara tegas, kami menolak Rancangan Undang-undang Pilkada oleh dewan, baik itu Pilkada provinsi, kabupaten maupun kota," ujar Koordinator Aksi Gerakan Rakyat untuk Pilkada Langsung, Azhar Hariman, di sela aksi unjuk rasa.
Menurut dia, jika tetap RUU Pilkada itu disahkan dan pemilihan kepala daerah kembali ke DPRD, maka akan menghilangkan hak rakyat dalam memilih langsung kepada daerahnya.
"Ini tidak sesuai dengan semangat demokrasi, jika tetap disahkan dan kembali ke dewan, sistem demokrasi di Indonesia bukan maju namanya, tapi mundur seperti pada jaman orde baru," tegasnya.
Jika RUU tetap disahkan, lanjut Azhar, artinya perjuangan rakyat dalam menciptakan negara demokrasi menjadi sia-sia. Selama ini, rakyat telah berjuang sampai akhirnya disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan pilkada langsung oleh rakyat.
"Ya, kita kan telah bersusah payah membangun sistem demokrasi ini, dulu kita menunggu-nunggu dan berjuang agar pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tiba-tiba sekarang mau diubah lagi," keluhnya.
Azhar menambahkan bahwa sistem demokrasi yang ada sekarang ini telah melahirkan banyak manfaat.
"Dengan Pilkada langsung dapat lahir kedewasaan berpolitik, kita dapat menjaring kaderisasi untuk kepemimpinan nasional," katanya.
Aparat kepolisian berjaga-jaga mengawal jalannya aksi unjuk rasa tersebut. Tak lama kemudian, para anggota dewan datang menemui mereka, di antaranya, Waras Wasisto, Surahman, Yunandar dari Fraksi PDI - P, Abdul Rozak Muslim dari Fraksi Partai Golkar dan Sunatra dari Fraksi Partai Gerindra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.