Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jateng Segera Berlakukan Aturan Sehari Berbahasa Jawa

Kompas.com - 08/09/2014, 20:24 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menerapkan penggunaan bahasa Jawa di lingkungan kerja instansi Pemprov Jateng serta kabupaten/kota. Setidaknya, satu hari dalam sepekan akan diterapkan wajib memakai bahasa Jawa dalam percakapan di kantor.

"Sehari dalam sepekan harus ditentukan wajib berbahasa Jawa. Saat rapat paripurna boleh juga menggunakan bahasa Jawa. Tidak harus kromo (bahasa Jawa halus). Ngoko (tingkatan bahasa Jawa terendah) juga boleh," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (8/9/2014).

Terkait dengan banyaknya ragam bahasa Jawa di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan masyarakat diharapkan tetap menggunakan ragam tersebut dan menjaga dialek masing-masing daerah.

"Itu bagus, akan memperkaya kosakata juga. Dialek bahasa Jawanya Solo dengan pesisiran Pantura kan beda juga, Banyumas juga memiliki dialek sendiri. Dialek masing-masing daerah ini juga yang harus tetap dijaga," ujarnya.

Aturan ini, ungkap Ganjar, merupakan keseriusan Pemprov Jateng untuk melindungi, membina dan mengembangkan bahasa, sastra dan aksara Jawa. Keseriusan itupun diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 55/ 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 57/ 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Peraturan gubernur tersebut dipandang perlu agar penggunaan bahasa, sastra dan aksara Jawa semakin melekat dalam kehidupan sehari-hari. "Sehingga masyarakat Jawa Tengah tidak kehilangan kepribadiannya," tandasnya.

Sebab di dalam bahasa Jawa, ungkapnya, terdapat unsur pendidikan kepribadian. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk melindungi warisan tradisi dan ekspresi berbicara masyarakat penuturnya.

Bukan hanya dalam bertutur, Pemprov juga mewajibkan aksara Jawa ditulis sebagai pendamping bahasa Indonesia pada nama/identitas jalan, kantor pemerintah daerah dan kabupaten/kota serta instansi lain di Jawa Tengah. Pedoman penulisan tersebut akan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi kerja sama dengan perguruan tinggi.

Pada peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, bahasa Jawa diharapkan tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa pada khotbah keagamaan, rapat-rapat RT/ RW, lembaga adat dan kegiatan masyarakat lainnya, tetapi juga benar-benar sudah melekat dalam kehidupan sehari-hari yang juga digunakan di lingkungan keluarga.

Pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa secara intensif juga sudah dilakukan di satuan pendidikan formal, mulai tingkat SD/sederajat hingga tingkat SMA/SMK. Pelaksanan mata pelajaran bahasa Jawa harus berdiri sendiri dengan alokasi jam pelajaran sedikitnya dua jam dalam sepekan.

Upaya pelestarian bahasa, sastra dan aksara Jawa di satuan pendidikan ini sudah dilakukan sejak Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa terbit. Pemprov Jateng juga terus mendorong diselenggarakannya lomba-lomba di bidang sastra Jawa serta melakukan pembinaan di sanggar-sanggar maupun pemberdayaan kelompok pegiat sastra Jawa.

Keseriusan pemerintah ini, ungkap Ganjar, perlu didukung partisipasi aktif dari seluruh masyarakat. Ia berharap masyarakat tetap menggunakan bahasa Jawa untuk komunikasi sehari-hari. "Mari bangga dengan bahasa daerah kita," pungkas Ganjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com