Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi PKS Ini Juga Komentari Postingan Korban "Makan Mahal" di Anyer

Kompas.com - 06/09/2014, 20:36 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Akun Facebook Agus Warsito, politisi PKS ramai dibicarakan setelah diketahui aktif dalam beberapa pekan ini. Padahal Agus Warsito saat ini masih mendekam di Lapas Ambarawa dan baru akan bebas pada 2 oktober 2014 mendatang.

Beragam status diunggah dari akun FB politisi PKS yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pileg 2014 itu. Mulai dari perkembangan politik terkini, hingga topik hangat yang ramai di media sosial. [Baca: Politisi PKS yang jadi Napi Ini Bebas Bermain Facebook dari Lapas]

Salah satu isu hangat dimedia sosial yang dikomentari akun FB Agus Warsito adalah postingan korban "makan mahal" di Anyer, yang menggugah foto kwitansi pembayaran makanan sejumlah Rp 1 juta. [Baca: Postingan Korban "Makan Mahal" di Anyer Bikin Heboh Media Sosial]

Unggahan status Agus Warsito pada Jumat (5/6/2014) pukul 22.00wib itu adalah: Ini lagi, pengen wisata seneng" 'Kecut_Abis' yang didapat. Pernahkah anda mengalaminya..?? Kalau pernah, dimana?? (Perlu sharing sesama netizen..) Agar bisa lebih berhati-hati... :)

Akun FB Agus Warsito tidak menampilkan pembaharuan status pada Sabtu (6/9/2014). Beranda FB Agus Warsito terkini hanya menampilkan postingan artikel dari laman www.pkspiyungan.org yang berjudul "Nikah Beda Agama: Yang Halal dan Yang Terlarang".

Aktifnya akun FB atas nama Agus Warsito itu, telah diklarifikasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi.

Setelah mendapatkan informasi aktifnya akun FB salah satu anak asuhnya itu, Ia memerintahkan petugas lapas menggeledah kamar Agus Warsito. Kalapas kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan petugas, Agus Warsito tidak membawa ponsel. Akun FB atas namanya, diakuinya dioperasikan oleh salah satu anaknya.

Agus Warsito merupakan terpidana kasus penggagalan Pilkades yang digelar tahun 2008. Pada Sabtu (5/4/2014) sore, dia dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, seusai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.

Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148. Namun sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com