Hal ini diketahui oleh publik setelah akun facebook (FB) yang menggunakan nama aslinya, dalam satu pekan terakhir selalu aktif menggugah status. Bahkan dalam satu jam, mantan anggota DPRD Kabupaten Semarang itu dapat mengunggah status lebih dari tiga kali.
Salah satunya pada Sabtu (6/9/2014) sekitar pukul 06.30 WIB, di mana Agus Warsito mengomentari tautan berita yang diunggahnya, "Baguusss...tetep kompak bareng KMP". Satu jam kemudian, Agus kembali mengunggah foto Prabowo Subianto dan melengkapinya dengan komentar "DNA Pejuang, tidak akan pernah legowo pada ketidakadilan ..."
Dari akun FB Agus Warsito juga menunjukkan dia mempunyai banyak waktu luang dan leluasa mengeluarkan uneg-uneg-nya menyikapi situasi perpolitikan di Indonesia. Status yang diunggah pada Sabtu dinihari sekitar pukul 00.20, dia mengunggah tautan berita dari KOMPAS.com berjudul "Jusuf Kalla Berencana Naikkan Gaji Menteri di Pemerintahannya" dengan komentar pendek: "Mantheeeeeb's ... :D".
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambarawa, Dwi Agus Setyabudi mengaku kaget saat dikonfirmasi hal ini. "Ini saya terimakasih kalau ada koreksi dari kawan-kawan. Saya terimakasih betul. Memang kalau membangun itu kan harus mau terima koreksi," kata Agus, dihubungi, Sabtu (6/9/2014) siang.
Ia mengatakan, akan meminta petugas menyita ponsel Agus Warsito jika ditemukan. Namun Dwi Agus juga menggarisbawahi bahwa dalam kasus ini ia tidak menerima atensi apapun dari yang bersangkutan. "Itu larangan, memang tidak boleh. Nanti saya tegur kasi nya, kalau saya turun kebawah kan etis itu.Yang jelas, tidak ada indikasi dalam tanda kutip dengan pimpinan, ngasih apa itu tidak ada," kata Agus.
Agus Warsito merupakan terpidana kasus penggagalan Pilkades yang digelar tahun 2008. Pada Sabtu (5/4/2014) sore, dia dieksekusi Kejaksaan Negeri Ambarawa, Jawa Tengah, usai mendampingi Presiden PKS Anis Matta dalam kampanye terakhir partai itu di Salatiga.
Agus Warsito terbukti bersalah menghalangi pemilihan umum kepala desa, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 148. Namun sejak putusan MA itu terbit sekitar dua tahun lalu, kejaksaan sudah berupaya mengeksekusi Agus namun upaya itu selalu gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.