Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Lapas Sragen "Komandoi" Penyelundupan Sabu dengan Kereta Api

Kompas.com - 03/09/2014, 15:14 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang narapidana kasus narkotika yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ditetapkan sebagai pengendali narkoba jaringan Jakarta-Solo.

Narapidana tersebut berinisial WY, yang tinggal dalam Blok E-10 di lapas tersebut. Temuan ini terungkap setelah tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah membekuk dua kurir yang membawa sabu-sabu seberat 50,8 gram, beserta alat komunikasi berupa telepon genggam.

Kedua kurir yang ditangkap berinisial AI dan AM yang ditangkap di luar Stasiun Balapan Solo. Setelah dilakukan upaya pengembangan, BNN kemudian memperoleh hubungan antara dua kurir tersebut dan narapidana WY melalui perangkat ponsel.

Diketahui kemudian, WY memandu para kurir untuk mengambil dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Surakarta dan Sragen. “Tersangka WY ini masih sudah dipenjara tujuh tahun karena masalah narkoba. Dia sedang mengajukan upaya pembebasan bersyarat,” kata Kepala BNNP Jateng, Kombes Pol Soetarmono di Semarang, Rabu (3/9/2014).

BNN bersama dengan aparat Kantor Kemenkumham Jateng kemudian melakukan penggeledahan di tempat WY ini ditahan. Di sana, tambah Soetarmono, tim menemukan barang bukti berupa satu buah ponsel Nokia warna hitam yang ditengarai digunakan oleh tersangka WY.

Tim gabungan juga menemukan bahwa ponsel tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas e-Banking untuk melakukan kegiatan bisnis narkoba. Kini, semua barang bukti disita oleh penyidik BNNP.

Selain menetapkan pelaku, BNN juga telah menemukan bukti lain ketika menggeledah rumah tersangka AM di Kampung Sangkrah Surakarta. Di tempat itu, petugas menemukan 166 butir ekstasi warna hijau atau tapal kuda, dan warna pink, beserta alat timbangan digital dan ponsel.

“Nilai barang bukti ini ratusan juta. Sabu-sabu saja satu gram yang kelas satu bisa seharga Rp 1-2 juta. Sementara satu buah ekstasi seharga Rp 300 ribu. Bisa lebih dari Rp 100 juta nilainya,” cetus dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com