"Besok saya berencana datang ke Polda untuk membantu mencari penyelesaian kasus ini," ujar Paripurna, Minggu (31/8/2014).
Ia mengungkapkan, sebenarnya kasus Florence adalah ranah etika yang dimasukkan ke dalam ranah hukum. Kasus ini sebetulnya bisa diselesaikan secara etika tanpa masuk ke ranah hukum.
Menurut dia, penyelesaian tanpa jalur hukum bisa dilakukan selama pelapor mau mencabut berkas laporannya.
"Saya akan menemui pelapor, pengacara, dan kepolisian untuk upaya penyelesaian ini," tandasnya.
Terkait upaya itu, lanjutnya, dirinya akan segera bertemu dengan Florence untuk menenangkan yang bersangkutan. Ia juga akan bertemu pihak penyidik untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
"Saya sudah membaca dari media sosial dan ingin mencari masukan dengan bertemu langsung kapolda," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik akun Path Florence Sihombing resmi ditahan dan dimasukkan ke dalam tahanan Polda DIY pada hari Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 17.00 WIB. Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE No 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.