"Dia memang pemain lama karena pernah masuk. Dia selalu kerja di bidang narkotik. Di sana (Tawau, Malaysia) memang dia sudah ada janjian dengan dia. Cuma, orang itu tidak mau ketemu face to face dengan dia. 'Barang' akan disangkutkan di telepon publik (telepon umum) dekat penjual buah di pasar," kata AKP TM Panjaitan, Jumat (29/8/2014).
Untuk mengambil ekstasi di Malaysia, NR mengelabui petugas dengan melalui pintu samping. Padahal, untuk menuju kota Tawau, dia harus menumpang kapal reguler resmi yang mengharuskan penggunaan pas lintas batas atau paspor.
Menurut Panjaitan, NR tidak melapor ke imigrasi karena tidak memiliki paspor. Untuk mengantisipasi adanya aparat kepolisian yang membuntuti langkahnya saat mengirim ekstasi ke wilayah Sulawesi, NR membeli tiket kapal kelas 1 tanpa kamar.
Di atas KM Bukit Siguntang, NR memasuki kamar nomor 6017 yang bukan miliknya. Di kamar itu, dia berganti baju.
"Tujuannya apa? Kalau kapal ini sudah jalan, dia tidak mungkin tidur di kamar itu, dia hanya mengamankan saja. Kalau nanti ada pemeriksaan atau ada yang membuntuti terus ditemukan barang di kamar itu, dia lepas. Yang tidur di kamar, beli tiket resmi, yang dianggap pemilik. Nanti dia akan masuk ke kamar itu di tempat tujuan, untuk mengambil barang," urai Panjaitan.
Penangkapan NR terkait dengan penggagalan pengiriman 1.910 butir ekstasi dari Malaysia di KM Bukit Siguntang oleh Kepolisian Resor Nunukan pada Selasa (26/8/2014) pukul 23.45 Wita. Ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp 573 juta itu rencananya akan dikirim oleh NR kepada salah satu narapidana kasus narkotika berinisial A di Lapas Balikpapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.