Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Bayi Disandera karena Ayahnya Tak Bisa Bayar Utang

Kompas.com - 29/08/2014, 16:00 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Komisi Perlindungan Anak (KPA) menggalang dana untuk membebaskan Ayla, bayi berusia tujuh bulan di Lampung Utara yang disandera oleh atasan ayahnya karena belum membayar utang Rp 9,5 juta.

"Ya benar, saat ini sudah terkumpul uang sebesar Rp 2,5 juta untuk membebaskan Ayla dalam musibah ini," kata Sekretaris Jenderal Satgas KPA Gufron saat dihubungi di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2014).

Informasi yang dihimpun Kompas.com, orangtua dari bayi Ayla, Harjito dan Siti Fatonah, warga Kampung Napal Belah, Kecamatan Bukit, Lampung Utara, harus membayar utang Rp 9,5 juta karena kelalaian Harjito saat bekerja sebagai kuli bangunan di sebuah proyek di Lampung Utara.

Diduga, M, kepala pelaksana proyek, menyandera Ayla di rumahnya dari 1 hingga 27 Agustus 2014. Sang mandor M akan menyerahkan kembali Ayla jika utang orangtua bayi tersebut telah dibayarkan.

Duka pun berkepanjangan karena orangtua Ayla tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Lampung Utara sehingga saat memohon bantuan Lurah Napal Belah malah diarahkan untuk melapor ke pemerintah di Jawa Tengah karena KTP-nya berasal dari sana.

Informasi dari kepolisian setempat, kini Ayla sudah diamankan polisi dan kondisi fisiknya sehat. Sedangkan ibu Ayla menunggu ayahnya kembali. Ayah Ayla dikabarkan tidak berani pulang karena tidak punya uang untuk membayar utang sebesar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com