Saat ini, ketujuh narapidana yang dicabuli oleh seorang sipir berinisial PS, diperiksa oleh penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Manggarai.
“Bisa saja korban yang disodomi oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur itu bertambah. Tujuh korban yang sudah diperiksa polisi tidak memberikan informasi tambahan. Namun, aparat kepolisian terus menyelidik informasi tambahan yang berkaitan dengan korban yang diduga disodomi oleh pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Manggarai, Iptu Edy saat dihubungi, Kamis (28/8/2014).
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini, pemeriksaan lanjutan pun kembali digelar. Edy menjelaskan, kasus pencabulan napi ini dilaporkan oleh Yosef Yakop, salah satu orangtua korban pada 19 Agustus 2014 lalu. Keenam korban itu, masing-masing, NL, DS, YS, SN, HS, dan ML.
“Modusnya korban ini diajak ke rumah pelaku. Awalnya untuk beri makan babi, namun sampai di sana bukan memberikan makanan babi tetapi korban diajak ke dalam kamar kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar Edy.
Menurut Edy, salah satu korban, DS, masih berusia 17 tahun. Atas perbuatan itu, PS dikenai Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan junto Pasal 289 UU KHUP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.