SEMARANG, KOMPAS.com - Abu Tholut alias Ibnu Muhammad, narapidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang mendeklarasikan penolakan atas pembentukan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
Abu Tholut seorang diri mendeklarasikan penolakan tersebut di dalam Lapas, Rabu (27/8/2014), setelah sebelumnya sempat dikabarkan batal.
Kepala Pengamanan Lapas Klas I Kedungpane Semarang Maliki membenarkan deklarasi tunggal tersebut.
"Deklarasi menyatakan penolakan di dalam ruang sekitar pukul 15.00 WIB," kata Maliki seperti dikutip Antara.
Menurut dia, deklarasi tersebut juga disaksikan langsung oleh seorang anggota Detasemen Khusus 88.
Meski menyatakan menolak ISIS seorang diri, lanjut dia, pernyataan tersebut dinilai merupakan suara dari belasan narapidana teroris penghuni LP tersebut.
"Yang bersangkutan ini merupakan yang dituakan di sini," katanya.
Abu Tholut dihukum setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam mengorganisasi pelatihan para militer di Gunung Jalin Janto, Aceh Besar. Ia juga terbukti atas kepemilikan sejumlah senjata api, seperti M16 dan AK47.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Abu Tholut. (baca: Abu Tholut Divonis 8 Tahun Penjara)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.