“Jadi rinciannya, sebanyak 223 narapidana mendapat remisi umum 1, mendapatkan masa pengurangan antara satu hingga lima bulan, kemudian 6 narapidana mendapatkan mendapat remisi umum 2. Bagi yang mendapat remisi umum 2 akan langsung bebas pada tanggal 17 agustus besok,” kata Kepala Seksi Pembinaan Dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas II A Jember, Alip Purnomo, Sabtu (16/8/2014).
Sedangkan untuk narapidana tindak pidana korupsi, dan narkoba, tidak mendapat pengurangan tahanan. “Kalau di Lapas Jember, ada satu narapidana korupsi, dan narkoba ada 30 orang,” ungkap Alip.
Untuk mendapat remisi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang narapidana. “Dia harus minimal menjalani masa hukuman enam bulan, kemudian berkelakuan baik selama di lapas, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diadakan lapas. Kalau itu terpenuhi, maka kita akan usulkan ke Kantor Wilayah di Surabaya,” ujar Alip.
Pemberian remisi tersebut secara simbolis akan diserahkan usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan (17/8/2014) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.