Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteken, Peraturan Gubernur yang Melarang Gerakan ISIS di Jatim

Kompas.com - 12/08/2014, 16:43 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jatim Soekarwo menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai larangan gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Selasa (12/8/2014). Pergub Nomor 51 Tahun 2014 itu berisi empat pasal yang mengatur penindakan gerakan ISIS.

"Pergub ini hasil kesepakatan ulama dan ormas Islam untuk menjaga situasi Jatim tetap aman dari gerakan Islam radikal yang mengancam NKRI," kata Soekarwo, Selasa.

Pergub itu mempermudah aparat penegak hukum untuk menindak tegas gerakan ISIS di Jatim.

"Pergub ini menjadi dasar polisi dan TNI untuk menindak ISIS sehingga polisi dan TNI bisa lebih aktif lagi menertibkan dan mencegah menyebarnya gerakan ISIS," tambahnya.

Dalam pergub tersebut, para kepala daerah di Jatim juga diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerah masing-masing terhadap keberadaan gerakan ISIS. Masyarakat juga diminta untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya gerakan ISIS di sekitar lingkungan mereka.

Semula, kata Soekarwo, regulasi itu disusun dengan skema surat keputusan gubernur.

"Tapi, kalau SK sifatnya lebih ke dalam sehingga kami ubah menjadi pergub agar bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum maupun semua kepala daerah," kata dia.

Di Jatim, ISIS terdeteksi gerakannya di sejumlah daerah, yakni di Malang, Sidoarjo, dan Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com