Yulianus mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Denpasar untuk penanganan kasus tersebut. Sementara kedua orang tua korban sedang dalam perjalanan dari Bali untuk menjemput balita tersebut di Polres Lombok Barat.
"Dugaan sementara ini adalah penculikan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polrestabes Denpasar untuk mengusut kejadian ini," kata Yulianus.
Menurut Yulianus, pelaku diduga membawa balita saat berada di rumah majikannya di Perum Pondok Galeria Nomor 62 Denpasar Barat. Kimberli, balita berusia 17 bulan tersebut dibawa oleh pengasuhnya saat kedua orangtua balita sedang tidak berada di rumah.
Sementara itu, menurut pengakuan Mardiana, ia membawa anak majikannya karena ingin menjenguk anaknya yang tengah sakit di Lombok. Kerena tidak ada yang menjaga, Mardiana memutuskan untuk membawa balita tersebut ke Lombok.
Mardiyana berdalih sempat menghubungi nomor ponsel majikannya, namun tidak pernah aktif. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan balita masih berada di Polres Lombok Barat.
"Jika terbukti melakukan penculikan, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 328 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Yulianus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.