Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Bulan Jadi Pengasuh, Mardiyana Culik Anak Majikan

Kompas.com - 11/08/2014, 23:21 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - Setelah sembilan bulan mengasuh balita milik pasangan Siswo Raharjo dan Ni Ketut Ayu Diani, Mardiyana (33) pengasuh asal Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menculik anak majikannya. Ia ditangkap sesaat setelah sampai di Pelabuhan Lembar.
 
"Kami tangkap pelaku yang diduga melakukan penculikan sekitar pukul 16.00 Wita di Pelabuhan Lembar. Ia ditangkap usai menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai, Bali menuju Pelabuhan Lembar, Lombok," jelas Kapolres Lombok Barat, AKBP Yulianus Yulianto, Senin (11/8/2014).
 
Penangkapan ini berawal saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada balita perempuan dibawa oleh seorang wanita dan anak itu diduga adalah korban penculikan. Mereka berangkat dari Bali sekitar pukul 12.00 Wita menggunakan kapal.
 
Berdasarkan laporan tersebut, KP3 Lembar memeriksa penumpang kapal yang datang dari Bali sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas berhasil menemukan seorang balita dan wanita sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Saat ini, kondisi balita dalam keadaan sehat dan berada di Mapolres Lombok Barat.

Yulianus mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Denpasar untuk penanganan kasus tersebut. Sementara kedua orang tua korban sedang dalam perjalanan dari Bali untuk menjemput balita tersebut di Polres Lombok Barat.
 
"Dugaan sementara ini adalah penculikan. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Polrestabes Denpasar untuk mengusut kejadian ini," kata Yulianus.
 
Menurut Yulianus, pelaku diduga membawa balita saat berada di rumah majikannya di Perum Pondok Galeria Nomor 62 Denpasar Barat. Kimberli, balita berusia 17 bulan tersebut dibawa oleh pengasuhnya saat kedua orangtua balita sedang tidak berada di rumah.
 
Sementara itu, menurut pengakuan Mardiana, ia membawa anak majikannya karena ingin menjenguk anaknya yang tengah sakit di Lombok. Kerena tidak ada yang menjaga, Mardiana memutuskan untuk membawa balita tersebut ke Lombok.
 
Mardiyana berdalih sempat menghubungi nomor ponsel majikannya, namun tidak pernah aktif. Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan balita masih berada di Polres Lombok Barat.
 
"Jika terbukti melakukan penculikan, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 328 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Yulianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com