Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemput Ketua FPI DIY-Jateng, Polisi Bawa Dokter

Kompas.com - 07/08/2014, 16:01 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aparat di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjemput Ketua Front Pembela Islam (FPI) DIY Bambang Tedi di rumahnya di Jalan Wates Km 8, Ngaran Balecatur, Gamping, Sleman. Sebab, Bambang telah dua kali mangkir dari pemanggilan polisi dengan alasan sakit.

Penjemputan Bambang Tedi dilaksanakan kemarin berdasarkan dari laporan Polisi Nomor LP/31 /1V/2014/DITRESKRIMSUS tanggal 22 April 2014 tentang Laporan Tindak Pidana Pengelapan, Penipuan, Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto mengatakan, Bambang Tedi telah diberi surat pemanggilan sebanyak dua kali atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan subsider pengelapan, dan atau pemalsuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010.

"Dua kali Polda melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Kokot Indarto, Kamis (7/8/2014).

Kokot menuturkan, saat akan dilakukan penjemputan, yang bersangkutan mengaku dalam keadaan sakit, karena itu pula, aparat Polda DIY membawa dokter ke rumah Bambang Tedi. Dokter pun mengecek kondisi kesehatan pentolan FPI itu.

"Polda membawa dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan yang mengaku dalam keadaan sakit," ucap Kokot.

Setelah pemeriksaan, kondisi fisik Ketua FPI DIY-Jateng itu dinyatakan mampu untuk menjalani pemeriksaan. Dia langsung dibawa ke Mapolda DIY. "Kita juga siapkan ambulan, tapi yang bersangkutan ingin menggunakan mobil sendiri," tandas Kokot.

Kokot mengungkapkan, ada dua alasan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menahan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi. Pertama, karena alasan subyektif dan obyektif.

"Untuk kepentingan pemeriksaan yang bersangkutan tetap ditahan 20 hari ke depan. Kita takutkan jika tidak dilakukan penahanan yang bersangkutan dapat merusak ataupun menghilangkan barang bukti," ujar Kokot.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com