Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Investasi Bodong, Bos Koperasi di Semarang Dibui 2,5 Tahun

Kompas.com - 06/08/2014, 18:29 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan pidana dua tahun dan enam bulan penjara kepada bos Koperasi Titian Rizki Utama Semarang, Sri Rejeki. Majelis hakim yakin bahwa terdakwa Sri Rejeki telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap ratusan dana nasabah.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan. Memerintahkan terdakwa agar tetap dalam masa tahanan,” kata hakim ketua, I Gede Komang Adhinata, membacakan amar putusan, Rabu (6/8/2014).

Hakim sebagaimana jaksa berhasil membuktikan bahwa Sri Rejeki telah menghimpun dana dari masyarakat sejak tahun 2011 hingga mencapai Rp 1,4 Miliar. Tiap dana yang dikumpulkan menjadi sebuah modal dan akan diberikan keuntungan sebesar 18 persen dari modal dasar.

Pada modusnya dalam menghimpun dana, Sri menjanjikan imbalan keuntungan akan dibayarkan dalam tempo tiga bulan. Pada awal pelaksanaan, kegiatan Sri berlangsung lancar. Belakangan, setelah penanam modal terus berdatangan, pembayaran justru tersendat, dan sebagian tidak terlaksana dengan baik.

Selain itu, para pemodal juga kesulitan mengambil modal awal yang telah ditanamkan. Menurut hakim, Sri Rejeki telah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa pada Kejari Semarang yang menuntut pidana tiga tahun dan sepuluj bulan. Atas putusan ini, terdakwa pasrah. Ia menerima segala keputusan hakim. Meski menerima, kuasa hukum terdakwa, Windy Aryadewi mengatakan putusan ini belum final. Pihaknya mengaku masih akan pikir-pikir.

"Kalau nanti tiba-tiba klien saya berubah pikiran, itu masih bisa," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com