Kerabat korban sekaligus pengacara Tarmizi Gumay, bersama suami Maryati, Sukamto, awalnya merujuk Maryati ke RSUD M Yunus di Bengkulu Selatan karena hendak melahirkan. Tiba di RSUD M Yunus, korban diminta petugas medis untuk menandatangani surat perjanjian medis karena Maryati harus menjalani bedah caesar.
"Operasi berjalan lancar, namun dua hari kemudian Maryati menggigil dan diberi empat butir pil, lalu ia mengejang dan meronta-ronta hingga harus diikat dibawa ke ICU. Di sanalah ia tak sadarkan diri hingga hari ini," kata Tarmizi saat dihubungi via telepon, Kamis (24/7/2014).
Tarmizi mengaku telah berkonsultasi dengan manajemen rumah sakit terkait persoalan ini. Pihak rumah sakit mengaku sedang melakukan evaluasi penyebab Maryati tak sadarkan diri hingga hari ini. "Jika nanti ditemukan pelanggaran hukum maka saya akan melakukan upaya hukum," kata Tarmizi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.