“Ada 299 narapidana yang dapat remisi khusus (RK) 2. Mereka langsung bebas nanti saat perayaan Idul Fitri,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Hernawan Yunianto, Kamis (24/7/2014).
Menurut Heri —sapaan akrab Hernawan Yunianto—, total remisi yang diperoleh Jawa Tengah berjumlah 5.781 narapidana. Mereka mendapat jatah remisi yang berbeda-beda, baik Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa tahanan dan RK II atau remisi bebas.
Dari total 5.781 narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 1.325 di antaranya adalah usulan dari pemerintah pusat. Sementara itu sisanya, 4.456 merupakan usulah dari daerah. “Jadi, yang mendapat RK I itu 5.682 narapidana, sisanya dapat RK II," tambah dia.
Jumlah tersebut, kata Heri, kemungkinan besar bisa berubah. Jumlah bisa bertambah dan sebaliknya, berkurang. Jumlah bertambah lantaran masih ada usulan tambahan dan surat keputusan bersyarat.
"Yang berkurang misalnya, ada narapidana yang ketahuan berkelahi di lapas, dan melakukan pelanggaran lainnya yang secara umum memperberat napi," kata dia.
Meski banyak yang akan bebas saat Lebaran nanti, Hermawan mengakui, dari jumlah tersebut para narapidana korupsi tidak ada yang bebas secara langsung. “Yang koruptor tidak ada yang bebas,” ungkap Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.