Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang THR Jadi Beban Kasat dan Kapolsek, Perwira Mengeluh

Kompas.com - 16/07/2014, 18:22 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

GOWA, KOMPAS.com - Para perwira di lingkungan Markas Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan mengeluh karena uang tunjangan hari raya (THR) yang kelak akan dibagikan ke seluruh personel kepolisian dibebankan kepada para Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) setempat.

Uang THR senilai Rp 100 ribu ini dibebankan kepada setiap Kasat maupun Kapolsek dengan menghitung berapa jumlah personel yang dibawahinya.

"Kayak Kapolsek, jumlah anggotanya itu rata rata 60 orang, jadi Kapolsek harus menyiapkan uang Rp 6 juta dan itu langsung kita setor tidak boleh tidak," ujar salah seorang perwira yang meminta agar identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7/2014).

Meski demikian, sang narasumber mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) yang dikeluarkan dalam rapat. "Memang hasil rapat tapi kita tidak bisa membantah karena perintah langsung dari Kapolres," ujarnya kembali.

Akibat dari hal ini, sejumlah perwira pun kelimpungan memikirkan harus mengambil uang dari mana. Sebab dana THR dalam institusi kepolisian tidak ada dalam anggaran negara. Sementara sejumlah pejabat berwenang yang dikonfirmasi terkait dengan keluhan ini enggan berkomentar dan malah mengalihkan pembicaraan.

"Maaf kalau hal ini saya tidak berani komentar," ujar salah seorang pejabat kepolisian setempat yang namanya pun enggan dipublikasikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com