Kasubdit I Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yudi Chandra Selasa (15/7/2014) mengatakan, selain ilegal, produk kosmetik itu memiliki kandungan yang dapat membahayakan pengguna.
Produk itu ditemukan di sebuah gudang yang terdapat di Jalan Sultan Badarudin II, Kelurahan Susunan Baru, Tanjungkkarang Barat, Bandarlampung.
Saat digeledah, di gudang tersebut ditemukan 16 produk kosmetik ilegal seperti bedak, lipstik, dan krim wajah. Produk itu rencananya akan didistribusikan ke konsumen yang sudah memesan.
"Pelaku memperoleh barang ilegal itu dari Jakarta dan dia sudah beroperasi sejak tahun 2008 namun berhenti tahun 2013 dan dilanjutkan lagi penjualannya di tahun 2014 ini," kata Yudi Chandra.
Kosmetik ilegal itu selain dijual berdasarkan pemesanan, juga diedarkan di pasar-pasar tradisional, utamanya di Bandarlampung dengan harga yang relatif murah.
"Saat ini kami belum melakukan penahanan mungkin setelah melaksanakan pemeriksaan 2 orang pemilik gudang kosmetik itu yakni Viktor dan Dapumarta kami akan menetapkan tersangka," tandas Yudi.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.