Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota PPS di Sukabumi Dipecat karena Memihak

Kompas.com - 13/07/2014, 16:47 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi memecat tiga anggota petugas pemungutan suara karena memihak kepada salah satu calon pada Pemilihan Presiden 2014 ini.

"Ketiga anggota PPS tersebut kami pecat sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Juli lalu, untuk dua orang kami pecat tiga minggu sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan satu lagi pada masa hari tenang," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Suhermat di Sukabumi, Minggu (7/7/2014).

Menurut dia, dua orang PPS memihak kepada calon pasangan nomor urut 1 yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan satu lagi karena memihak pasangan calon nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Ketiganya dipecat karena ketahuan dan ada laporan dari masyarakat bahwa mereka merupakan simpatisan dan relawan masing-masing capres-cawapres.

Dikatakan Suhermat, pemecatan tersebut adalah bentuk tindakan tegas dan antisipasi agar pilpres berjalan lancar tanpa ada kecurangan serta tidak ada yang dirugikan. Selain itu, jika mereka tidak dipecat khawatir akan terjadi konflik atau gugatan.

"Kami sudah melaporkan kasus ini kepada Petugas Pemungutan Kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi dan belum ditemukan lagi adanya anggota PPS atau PPK yang memihak apalagi menjadi pengurus partai politik maupun relawan salah satu calon," tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga sudah menugaskan anggota panwas kecamatan dan petugas pengawas lapangan untuk terus melakukan pemantauan kegiatan penghitungan suara yang dilakukan mulai dari tingkat desa dan saat ini sudah memasuki penghitungan tingkat kecamatan.

"Kami sudah tekankan kepada anggota panwas dan PPL agar jangan lengah serta formulir C1 harus memegang dan teliti dalam mengisi formulir tersebut jangan sampai ada perbedaan yang bisa menyebabkan permasalahan di kemudian hari," kata Suhermat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com