Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Henry Antoro, Jasman dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Aruman Wisri dituntut lebih tinggi, yaitu, 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Tuntutan Jasman lebih ringan karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 40 persen," kata Henry, Jumat (11/7/2014).
Menurut Henry, keduanya telah diproses secara hukum terkait dugaan penggelapan dana bansos kabupaten Lombok Barat tahun 2009. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Jasman Rp600 juta sementara Aruman sebesar Rp 300 juta.
Selama proses tersebut, Jasman telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Bahkan hingga saat ini, pengembalian kerugian negara sudah mencapai Rp200 juta termasuk pengembalian tanah di Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, hingga saat ini, Aruman belum mengembalikan sedikit pun kerugian negara yang timbul terkait dugaan penggelapan dana bansos. Hal inilah yang menjadi pertimbangan jaksa memberikan tuntutan lebih ringan.
"Minimal tidak ada upaya paksa dalam bentuk penyitaan oleh tim khusus yang kami bentuk untuk asset recovery," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.