Menurut Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Mataram, Henry Antoro, Jasman dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Aruman Wisri dituntut lebih tinggi, yaitu, 3 tahun dan 6 bulan penjara.
"Tuntutan Jasman lebih ringan karena sudah mengembalikan kerugian negara sebesar 40 persen," kata Henry, Jumat (11/7/2014).
Menurut Henry, keduanya telah diproses secara hukum terkait dugaan penggelapan dana bansos kabupaten Lombok Barat tahun 2009. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Jasman Rp600 juta sementara Aruman sebesar Rp 300 juta.
Selama proses tersebut, Jasman telah mengembalikan kerugian negara secara bertahap. Bahkan hingga saat ini, pengembalian kerugian negara sudah mencapai Rp200 juta termasuk pengembalian tanah di Kabupaten Lombok Utara.
Sementara itu, hingga saat ini, Aruman belum mengembalikan sedikit pun kerugian negara yang timbul terkait dugaan penggelapan dana bansos. Hal inilah yang menjadi pertimbangan jaksa memberikan tuntutan lebih ringan.
"Minimal tidak ada upaya paksa dalam bentuk penyitaan oleh tim khusus yang kami bentuk untuk asset recovery," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.