Kurnia Yani Darmono, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi membenarkan jika SH (17) pacar korban selaku aktor intelektual divonis 9 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan AR sebagai penyerta dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan.
"Sidang pembacaan putusan perkara pembunuhan yang pelaku maupun korbannya anak-anak di langsungkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa 8 Juli 2014," kata dia.
Perkara pembunuhan berencana tersebut menarik perhatian masyarakat, karena korban diketahui hamil dan dipenggal kepalanya oleh SH dan AR yang juga masih tergolong anak-anak. (Baca: Kasus Mayat Tanpa Kepala, Dibunuh karena Hamil)
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua pelaku dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun. Namun, karena ancaman pidana terhadap anak nakal diatur dalam Pasal 26 sampai Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, maka secara garis besar pidana yang dijatuhkan terhadap anak nakal paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Dalam tindak pidana yang diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup maka pidana penjara untuk pelaku anak-anak yang dapat dijatuhkan paling lama 10 tahun penjara," kata dia.
Berdasarkan rilis dari Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, walaupun perkara tersebut melibatkan anak-anak, tapi pelaksanaan kejahatan perkara tersebut dipandang sadis dan menunjukkan adanya derajat keahlian yang tinggi, serta adanya perencanaan lebih dahulu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Anwar, kakek Eni Marpuah mengaku tidak puas atas hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan cucunya. "Kok cuma 9 tahun padahal cucu saya sudah tewas dan dipotong juga kepalanya. Itu menyiksa. Saya maunya ya hukuman mati sekalian," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eni Marpuah ditemukan tewas tanpa kepala di sumber mata air di Kecamatan Kabat. Identitas Eni Marpuah diketahui dari bra warna biru yang digunakan. Setelah diselidiki ternyata Eni Marpuah dibunuh kekasihnya dibantu teman permaiannya karena korban hamil dan meminta pertanggungjawaban. (Baca: Bra Biru Ungkap Identitas Mayat Perempuan Tanpa Kepala)
Kepala Eni Marpuah baru ditemukan 10 hari setelah pembunuhan dan sudah berbentuk tengkorak terbenam di dalam lumpur di aliran sungai di wilayah desanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.