Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Vonis Ajudan Rusli Peringatan agar Tak Lagi Berbohong di Pengadilan

Kompas.com - 08/07/2014, 15:14 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepada Said Faisal, mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, merupakan peringatan bagi siapa pun agar tidak berbohong dalam persidangan. Said dinyatakan terbukti bersalah menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap PON Riau yang menjerat Rusli.

"Putusan hakim dan tuntutan jaksa KPK terhadap tersangka yang disangkakan membuat keterangan tidak benar ini bisa menjadi peringatan bagi siapa saja untuk tidak lagi berbohong dalam memberikan keterangan di depan persidangan pengadilan yang disumpah itu," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (8/7/2014).

Menurut Johan, KPK menganggap penyampaian keterangan palsu sebagai suatu kejahatan yang serius. Selain dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, Said diwajibkan untuk membayar denda Rp 350 juta subsider 3 bulan kurungan. (baca: Suap PON Riau, Mantan Ajudan Rusli Zainal Divonis 7 Tahun)

Hakim menilai, Said terbukti kerap berbohong dan menutup-nutupi perbuatan yang dilakukan Rusli selama dia bersaksi dalam persidangan. Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Said 9 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus Said merupakan yang pertama bagi pimpinan KPK Jilid III yang menjerat seseorang terkait dengan keterangan palsu. Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap PON Riau yang menjerat Rusli.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang menangani perkara Rusli sebelumnya memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk menahan Said. Menurut majelis hakim, Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.

Ketika itu, majelis hakim mengonfrontasi Said ihwal kebenaran permintaan dan alokasi dana Rp 500 juta dari PT Adhi Karya tersebut. Namun, hakim kerap dibuat jengkel karena Said Faisal selalu membantah dan menjawab tidak tahu.

Padahal tiga saksi, yakni Nasafwir, Nur Saadah, dan Lukman Abbas, dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal.

Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK berulang kali memutarkan lima rekaman percakapan terkait dengan uang Rp 500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas. Begitu juga percakapan perjanjian pertemuan penyerahan uang antara Nasafwir dan Said Faisal. Namun, Said Faisal tetap mengaku tidak mengenal dan tidak tahu suara rekaman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com