Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Dinikahi, Remaja 16 Tahun Diperkosa Sopir Truk

Kompas.com - 07/07/2014, 14:27 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com — Seorang sopir truk berinisial YD (32), warga Desa Ardimulyo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, nekat memerkosa anak berumur 16 tahun. Pasalnya, remaja berinisial SS (16) itu tak mau dinikahi dan orangtuanya juga tak merestui.

YD pun dilaporkan oleh kedua orangtua SS ke Mapolres Malang pada Minggu (6/7/2014).

"Setelah mendapatkan laporan itu, kita langsung mengamankan pelaku. Karena korban (SS) itu sempat beberapa hari dibawa kabur oleh pelaku (YD)," kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Senin (7/7/2014).

Korban yang merupakan warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, itu kenal dengan YD dari tante YD.

"Bude pelaku itu yang mengenalkan korban ke pelaku. Dari situ mulai berkomunikasi korban dengan pelaku," katanya.

Setelah beberapa hari, YD berniat akan menikahi korban. Sementara pelaku sendiri sudah berstatus duda beranak satu. Ia bercerai dengan istrinya setahun yang lalu.

"Setelah akan menikahi korban, korban menyampaikan kepada orangtuanya. Namun, orangtua korban tidak setuju, karena YD adalah seorang sopir truk," kata Wahyu.

Tak terima atas keputusan orangtua korban yang menolak anaknya akan dinikahi oleh YD, akhirnya YD nekat membawa kabur SS ke rumah neneknya di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.

"Saat dibawa kabur itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri. Hal itu dilakukan pelaku sebanyak lima kali," katanya.

Saat itu, orang tua korban mencari keberadaan YD. Namun, tak juga ditemukan.

"Orangtua berkeyakinan dibawa kabur oleh pelaku. Beberapa hari kemudian, korban bersedia pulang karena dibujuk akan segera nikah siri dengan pelaku," ungkap Wahyu.

Setelah korban pulang ke rumah orangtuanya, tanpa pikir panjang, orangtua korban mengajak SS ke Mapolres Malang untuk melaporkan YD. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA), dengan ancaman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com