Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Divonis 8 Tahun, Eks Wali Kota Salatiga Kembali Dituntut 1,6 Tahun

Kompas.com - 03/07/2014, 14:46 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jhon Manuel Manoppo dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga juga meminta denda Rp 50 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan. Jhon Manoppo dianggap bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Wali Kota Salatiga.

Dia ditengarai telah turut serta melakukan korupsi tahun 2006-2008 berkaitan kasus korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga.

"Menyatakan terdakwa Jhon Manoppo telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider," kata Jaksa Sujatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis (3/7/2014).

Pada dakwaan subsider, dia dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jhon dianggap menerima dana dari PDAU Salatiga sebesar Rp 55 juta dari total kerugian Rp 222,5 juta. Kerugian itu dihitung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Sisa dari kerugian uang itu dinikmati oleh terdakwa Adi Sutardjo sebesar Rp 170,5 juta.

"Uang yang dinikmati oleh terdakwa Rp 55 juta sudah dikembalikan saat penunututan," tambah Jaksa.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai hal pemberat. Selain itu, perbuatan tersebut juga telah merusak program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal meringankan, terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, berusia lanjut dan telah menitipkan uang Rp 55 juta sebagai kerugian negara," papar Jaksa.

Atas tuntutan ini, Jhon Manoppo keberatan. Dia berencana mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Dalam perkara lain, Jhon Manoppo juga bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga.

Saat itu, dia dinovis tiga tahun dan lima bulan penjara pada Pengadilan Tipikor, kemudian naik menjadi lima tahun pada Pengadilan Tinggi. Hukumannya naik lagi menjadi 8 tahun dalam putusan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com