Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Papua Didesak Tuntaskan Kasus Dana Kampanye Lany Jaya Rp 36 Miliar

Kompas.com - 25/06/2014, 08:45 WIB
Kontributor Kompas TV, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com  – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lany Jaya, Nius Kogoya mendesak Kejaksaan Tinggi Papua menuntaskan penyelewengan dana pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lany Jaya.

Menurut Nius, seharusnya Kejaksaan Tinggi memeriksa total anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Lany Jaya sebesar Rp 36,4 miliar, yang dianggarkan selama empat tahun, sejak 2010 hingga 2013.

“Tahun 2010 dianggarkan Rp 11,4 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 15 miliar dan selanjutnya pada tahun 2012 dan 2013 masing-masing dianggarkan sebesar Rp 5 miliar. Jadi seharusnya Kejati tidak hanya memeriksa dana sebesar Rp 11,4 miliar yang melibatkan dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa (DW) dan John Waay (JW),” ungkap Nius yang ditemui di Jayapura, Selasa (24/6/2014) kemarin.

Nius juga menyayangkan penanganan kasus korupsi yang melibatkan Doren Wakerkwa, mantan Sekda Lany Jaya dan mantan pejabat Bupati Lany Jaya, John Waay oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang terkesan terlalu lama. Sementara, 9 orang lain yang terlibat sudah menjalani hukuman sejak 2012 lalu.

Hal senada juga diungkapkan, Yan Matuan aktivis antikorupsi asal Lany Jaya yang menuding ada tebang pilih dalam penanganan kasus Lany Jaya. Menurut Yan, seharusnya kedua Pejabat Pemprov Papua harus ditahan seperti 9 orang lain yang terlibat dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Ditemui terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, E.S Maruli Hutagalung menampik tudingan ada tebang pilih dalam kasus yang melibatkan dua pejabat Pemprov Papua.

Menurut Maruli, sejak kasus penyelewengan dana di KPU Lany Jaya, diambil alih dari Kejari Wamena awal tahun 2014, sudah mengalami kemajuan dengan penetapan status tahanan kota bagi, Doren Wakerkwa dan John Waay.

“Status tahanan kota diambil dengan pertimbangan surat dari Gubernur Papua, Lukas Enembe yang mengatakan salah satu tersangka sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan pertikaian warga di Mimika. Selain itu, pertimbangan keamanan jelang pemilihan presiden. Jika ada yang tidak puas silahkan menemui saya di Kejati Papua,” ungkap Maruli yang ditemui di ruang kerjanya.

Untuk status tahanan kota, kedua pejabat Pemprov Papua tersebut, menurut Maruli diwajibkan melapor ke Kejati setiap hari Selasa dan sudah disanggupi. Kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan awal Juli mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, John Waay dan Doren Wakerkwa yang kini menjadi pejabat Pemprov Papua, ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejati, Senin (23/6/2014) kemarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, Februari lalu dalam kasus penyelewengan dana KPU Lany Jaya sebesar Rp 11,4 miliar dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com