Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Penggelapan Uang yang Dilakukan Bos Cipaganti

Kompas.com - 24/06/2014, 12:30 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com —
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes (Pol) Martinus Sitompul mengungkapkan modus operandi penggelapan uang yang dilakukan oleh bos besar Cipaganti Travel dan CEO PT Cipaganti Citra Graha, Andianto Setiabudi.

Menurut Martinus, sejak tahun 2008 sampai dengan bulan Mei 2014, Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp 3,2 triliun. Sistem bagi hasil kepada para mitra sesuai kesepakatan adalah 1,6 persen hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor.

"Dengan kesepakatan, dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang," kata Martinus di Bandung, Selasa (24/6/2014).

Dari pemeriksaan saksi, dana mitra tersebut diketahui mengalir kepada beberapa perusahaan milik Andianto, yaitu PT CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar, dan PT CGP sebesar Rp 885 juta, dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 persen hingga 1,75 persen.

"Kenyataannya, sejak Maret 2014, koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Untuk menutupi kesepakatan bagi hasil kepada para mitra yang lebih dulu berinvestasi, Andianto akhirnya menggunakan dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan alias "gali lubang tutup lubang".

Untuk sementara ini, kerugian diperkirakan masih ratusan miliar rupiah.

"Pada saat awal bermitra, dana kerja sama langsung diberikan sebesar 1,5 persen sampai 2 persen kepada freeline marketing yang bisa berhasil menarik pemodal sebagai fee sehingga dana para mitra (yang baru bergabung) tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha," tuturnya.

Selain Andianto, Polda Jawa Barat juga menahan dua orang lainnya yang diduga terkait kasus penggelapan uang tersebut. Dua orang itu bernama Djulia Sri Redjeki, warga jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dan Yulinda Tjendrawati Setiawan, warga Jalan Cipaganti Kelurahan, Cipaganti Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com