Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Parepare Resah Harus Mengganti Uang THR yang Ilegal

Kompas.com - 19/06/2014, 22:40 WIB
Kontributor Pare-Pare, Darwiaty Ambo Dalle

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan resah, rapel gaji mereka untuk priode Januari hingga Juni akan dibayarkan pada Juli mendatang, terancam terpotong.

Pemotongan itu menyusul adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu terkait adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKP) atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pembagian THR tahun 2013 yang penandatanganannya oleh PNS dilakukan pada tahun 2012 senilai Rp 2.3 miliar tersebut, terindikasi tidak memiliki dasar hukum. Imbasnya, PNS harus mengembalikan dana THR yang telah diterima tersebut jika tidak ingin ikut menanggung konsekwensi hukum atas dugaan penyimpangan itu.

Sejumlah PNS yang minta namanya tidak ditulis mengaku berat atas pemotongan itu yang berkisar Rp 400.000 hingga jutaan rupiah sesuai dengan THR yang diterima mereka pada waktu itu. Padahal. Mereka terima hanya ikut perintah atasan menandatangani slip penerimaan dana THR.

"Kami kan tidak tahu apa-apa. Dibilang kami terima THR tahun lalu, kami senang. Tapi ketika akhirnya harus dikembalikan, jelas memberatkan kami," kata salah seorang PNS Parepare pada Kompas.com, Kamis (19/6/2014) siang tadi.

Secara terpisah, Wali kota Parepare HM Taufan Pawe mengakui pihaknya telah menerima informasi terkait temuan hasil LPH BPK tentang pelanggaran pembayaran THR PNS.

"Pencairan dana THR tersebut dilakukan oleh pemerintahan priode sebelum saya. Jelasnya, saya juga tidak ingin PNS dikorbankan karena masalah ini. Mereka kan tidak tahu apa-apa," katanya.

Terkait rencana pemotongan dari rapel gaji PNS, Taufan mengaku masih masih membahasnya. Namun dia menilai, pemotongan rapel untuk pengembalian THR ilegal itu jelas sangat merugikan PNS.

"Iya, kalau yang gajinya sekelas eselon. Bagaimana dengan PNS golongan rendah? Itu tentu sangat berat. Tapi kami masih memikirkan cara untuk mencari jalan menyelesaikan masalah ini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com