Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ada Tersangka Curas yang Dilepas Setelah Bayar "Upeti"?

Kompas.com - 19/06/2014, 11:13 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Irsal alias Ocol (23), warga Jalan S Alimalaka, Makassar dikabarkan dilepas oleh aparat Polsekta Panakukang. Disebut-sebut, Ocol membayar uang puluhan juta rupiah kepada polisi.

Ocol yang berprofesi sebagai juru parkir ini ditangkap bersama rekannya, Andi Rahmat alias Aco Cungkil, Kurniawan alias Cikku dan Hairul, Sabtu (7/6/2014) lalu. Dalam penangkapan itu, Aco Cungkil ditembak polisi pada bagian kaki.

Beberapa hari setelah ditangkap, Ocol kemudian dikeluarkan dari ruang sel dan dibebaskan. Informasi yang dihimpun dari sumber Kompas.com di internal kepolisian, Ocol telah membayar "upeti" untuk polisi. Sedangkan, ketiga rekannya yang lain masih ditahan, karena tak membayar.

Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Burhanuddin Andi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/6/2014) mengaku tidak mengetahui adanya tersangka curas yang dilepas anggotanya.

"Saya baru tahu itu kalau ada tersangka curas atau perampok yang dilepas. Coba hubungi Kapolrestabes Makassar," kata dia.

Kepala Polrestabes Makassar Fery Abraham mengaku sudah mendapat informasi sejak beberapa hari lalu tentang kasus ini. Namun, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan Propam, tidak ada tersangka curas yang dilepaskan. 

"Beberapa waktu yang lalu, sudah dilakukan lidik oleh Propam atas informasi tersebut dan hasilnya nihil. Tidak terbukti sesuai keterangan dari semua tersangka curas dan penyidik penyidik yang menangani kasus tersebut," bantah Abraham.

Saat ditanya keberadaan tersangka Ocol, Abraham tidak menjawabnya. Sebelumnya Polisi telah merilis, kawanan curas atau perampok ini telah melakukan aksinya di Jalan Racing Center dan berhasil menggasak uang tunai Rp 313 juta. Bahkan, polisi pun telah menggelar semua tersangka pencurian dengan barang bukti di Polrestabes Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com