Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Dosen UGM Disangka Korupsi Penjualan Aset Kampus

Kompas.com - 17/06/2014, 17:38 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi penjualan aset lahan milik Universitas Gajah Mada (UGM).

Empat tersangka masih berstatus dosen yakni Ir Ks (dosen jurusan sosial Ekonomi Pertanian), Dr Ty (dosen Fakultas Pertanian), dan Ir Tk (dosen jurusan Budidaya Pertanian). Sementara Prof S berstatus Guru Besar.

"Mereka (tersangka) berprofesi sebagai dosen," ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji, Selasa (17/6/2014).

Purwanta mengungkapkan, dalam proses penyelidikan, tim penyidik dari kejaksaan telah memeriksa serta meminta keterangan lebih dari 20 orang saksi. Beberapa di antaranya adalah Yayasan Fapertagama, bagian aset UGM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, dan perangkat Desa Banguntapan.

"Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan hasil pemeriksaan," tegasnya.

Menurutnya, penyidik juga telah menyita aset tanah seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul yang menjadi sengketa. Selain itu diamankan pula sejumlah buku rekening.

Penyitaan tersebut bertujuan untuk melengkapi barang bukti. Perihal nantinya akan dikembalikan kepada yang berhak, itu tergantung keputusan hakim di pengadilan.

"Silakan saja jika tersangka ingin mengeluarkan alat bukti sebagai pembelaan. Nanti tentunya akan diuji di dalam persidangan," pungkas Purwanta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com