Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Gelar Perkara di 3 Lokasi

Kompas.com - 11/06/2014, 14:09 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rekonstruksi atau gelar perkara terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/6/2014). Kasus ini menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, reka ulang dilakukan di tiga lokasi, yakni kediaman Direktur Utama PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala (Suiteng) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta; di Taman Budaya Sentul City, Bogor; dan di kantor Bupati Bogor.

Reka ulang, menurut Johan, dilakukan untuk melihat gambaran utuh peristiwa korupsi yang disangkakan kepada para tersangka.

"Untuk melihat kembali, melihat gambaran rangkaian peristiwa," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/6/2014).

Johan mengatakan, tim penyidik berangkat dengan menggunakan lima mobil dan membawa tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, serta perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.

Selain ketiga tersangka, KPK juga membawa Cahyadi yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Johan, tiga lokasi yang menjadi tempat rekonstruksi tersebut dianggap memiliki kaitan dengan peristiwa pemberian uang yang diduga suap kepada Rachmat Yasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, suap yang diterima Yasin diduga terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT Bukit Jonggol Asri diduga menyuap Yasin Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

Adapun PT Bukit Jonggol Asri diambil alih 88 persen sahamnya oleh PT Sentul City pada Januari 2010 guna percepatan proyek kota baru mandiri.

KPK juga telah mencegah Cahyadi dan petinggi PT Sentul City lainnya, Robin Zulkarnain. Cahyadi dicegah terkait penyelidikan yang dilakukan KPK sementara Robin dicegah terkait penyidikan kasus Rachmat Yasin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com