"Pelaku KH sampai saat ini belum mau dimintai keterangan. Pelaku meminta untuk didampingi pengacara," ucap Kabid Humas Polda DIY, AKBP Ani Pudjiastuti, Selasa (3/6/2014).
Ani mengungkapkan, pihak Polda DIY sudah menawarkan agar didampingi pengacara yang ditunjuk dari Polda namun KH menolak dan tetap menginginkan pengacara dari ponpes Dogelan.
"Kita sudah tawarkan, namun KH menolak," tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ani menjelaskan peristiwa penyerangan pada 29 Mei lalu terjadi karena tersangka merasa terganggu dengan adanya doa rosario dan latihan koor di rumah Julius Felicianus. Selain itu, tersangka juga tidak senang dengan motor-motor milik umat yang mengikuti kegiatan di rumah Julius terparkir di depan rumah dan menghalangi jalan warga.
"KH merasa terganggu lalu muncul emosi spontan," ucapnya.
Sampai saat ini, pihak polisi masih menunggu pengacara yang akan mendampingi tersangka KH untuk melanjutkan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca-aksi penyerangan dan penganiayaan dirumah Direktur Galang Press Julius Felicianus di Kompleks perumahan STIE YKPN No 07 Desa Tanjungsari Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Ngaglik Sleman, pihak kepolisian berhasil menangkap satu terduga pelaku berinisial KH, Jumat pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.