Kata Risma, selama ini tidak ada surat-surat yang menyebut nama seseorang yang terlibat. "Kalau tidak percaya, silakan diperiksa sendiri surat-suratnya, apakah ada penyebutan nama-nama personal," kata wali kota yang diusung PDI-P ini saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/5/2014) sore.
Jika pelapor berpatokan pada laporan media, Risma berani menjamin tidak pernah menyebut nama seseorang. "Silakan dicek, wong saya juga punya rekamannya kok," jelas Risma.
Risma yakin, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan, karena yang dilakukannya demi kebaikan warga kota Surabaya, dan demi kesejahteraan satwa di KBS.
Sebelumnya, Risma digugat perdata Rp 500 miliar oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia, Rahmat Shah, karena namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi KBS.
Risma juga dilaporkan ke Polda Jatim, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan kepada wali kota perempuan pertama Surabaya itu karena KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014, menyatakan tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus KBS yang dilaporkan Risma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.