Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kebun Binatang Surabaya, Risma Digugat Rp 500 Miliar

Kompas.com - 30/05/2014, 18:34 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini digugat perdata Rp 500 miliar oleh Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia Rahmat Shah. Dia merasa dirugikan karena namanya dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang dilaporkan Risma hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nilai gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (30/5/2014) oleh Razman Arif selaku kuasa hukum Rahmat Shah.

"Klien kami merasa dirugikan secara moril maupun materiil atas tuduhan wali kota Surabaya," katanya dikonfirmasi.

Gugatan kepada wali kota perempuan pertama Surabaya itu karena KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014 menyatakan tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus yang dilaporkan Risma.

"Kami klarifikasi laporan Bu Risma ke KPK, dan dijawab oleh KPK melalui Plt Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, tertanda tangan Annies Said Basalamah, bahwa tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus KBS," tegasnya.

Selain menggugat perdata, pihak Rahmat Shah, Jumat (30/5/2014), juga melaporkan Risma ke Polda Jatim, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Risma memang melaporkan dugaan korupsi dalam aksi pertukaran satwa oleh pengurus KBS dengan pihak lain. Risma menilai, pertukaran itu menyalahi aturan dan berpotensi korupsi. Risma juga melaporkan dugaan itu ke Mapolrestabes Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com