Nilai gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (30/5/2014) oleh Razman Arif selaku kuasa hukum Rahmat Shah.
"Klien kami merasa dirugikan secara moril maupun materiil atas tuduhan wali kota Surabaya," katanya dikonfirmasi.
Gugatan kepada wali kota perempuan pertama Surabaya itu karena KPK melalui surat nomor R-1083/40-43/03/2014 menyatakan tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus yang dilaporkan Risma.
"Kami klarifikasi laporan Bu Risma ke KPK, dan dijawab oleh KPK melalui Plt Deputi pengawasan internal dan pengaduan masyarakat, tertanda tangan Annies Said Basalamah, bahwa tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus KBS," tegasnya.
Selain menggugat perdata, pihak Rahmat Shah, Jumat (30/5/2014), juga melaporkan Risma ke Polda Jatim, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Risma memang melaporkan dugaan korupsi dalam aksi pertukaran satwa oleh pengurus KBS dengan pihak lain. Risma menilai, pertukaran itu menyalahi aturan dan berpotensi korupsi. Risma juga melaporkan dugaan itu ke Mapolrestabes Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.