Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Netral di Pilpres, Kades dan Lurah Terancam Dipecat

Kompas.com - 28/05/2014, 16:39 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


UNGARAN, KOMPAS.com -- Panwaslu Kabupaten Semarang memperingatkan kepala desa, lurah, dan perangkatnya untuk bersikap netral dalam Pilpres 2014. Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 jelas mengenai larangan keterlibatan mereka dalam kampanye.

Selain itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga ada ketentuan bagi kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat kampanye pemilu dan bagi yang terbukti terlibat kampanye sanksinya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa dan perangkat desa.

"Jadi dalam proses penanganan pelanggaran nantinya bisa merujuk pada undang-undang ini, " kata Agus.

Menurut dia, dalam pilpres, potensi pelanggaran diperkirakan trennya akan menurun dibanding dengan pemilu legislatif yang lalu. Namun, potensi pelanggaran dalam bentuk lain justru bisa meningkat atau lebih marak jika dibandingkan dengan pemilu legislatif. Sebut saja, kampanye hitam, mobilisasi birokrasi, serta keterlibatan kepala desa dan perangkat desa dalam kampanye.

"Keterlibatan kepala desa dan perangkat desa ini merupakan potensi timbulnya kerawanan sosial tersendiri mengingat mereka sebagai level pemimpin yang langsung berada di tengah masyarakat jika mereka terlibat dukung mendukung akan menimbulkan suasana yang tidak baik di masyarakatnya," kata Agus.

Untuk itu, kepala desa dan perangkat desa diharuskan netral. Artinya, tidak terlibat dalam kampanye. Agus menambahkan, banyaknya potensi munculnya pelanggaran dalam proses pemilu tentunya dapat menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi proses penyelenggaraan pemilu.

Di sisi lain, hal ini sekaligus akan berpengaruh buruk terhadap kualitas pemilu. Panwaslu Kabupaten Semarang akan terus mengingatkan kepada semua pihak dan masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan, mengajak masyarakat untuk bersama-sama melihat proses pemilu, dan mencegah terjadinya pelanggaran.

"Apabila terjadi pelanggaran, masyarakat bisa segera menyampaikan laporan kepada jajaran Pengawas Pemilu paling lama tiga hari sejak kejadian, sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com