"Setiap tanggal 27 setiap bulan, semua aparat yang bertugas di Gunungkidul, wajib menggunakan tradisi jawa," Ujar Bupati Gunungkidul Badingah, Selasa (27/5/2014). Instruksi ini dikeluarkan bertepatan dengan ulang tahun ke-183 kabupaten ini, Selasa.
Menurut Badingah, instruksi ini bersesuaian dengan Undang-Undang no 13 tahun 2012 tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam waktu dekat, kata dia, akan keluar surat keputusan untuk menguatkan instruksinya.
"Selain wajib menggunakan pakaian (adat) Jawa, juga ketika berbicara baik resmi atau tidak resmi termasuk dalam rapat, seminar atau pertemuan lain, wajib menggunakan bahasa Jawa," kat Badingah.
Salah satu PNS di Gunungkidul, Sutaryo, berpendapat instruksi ini merupakan hal positif dan patut didukung. "Ini akan menjadi salah satu ciri khas keistimewaan Yogya dan melestarikan kebudayaan Jawa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.