Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Bocah SD Cabuli Dua Teman Sekelas

Kompas.com - 22/05/2014, 13:41 WIB
Kontributor Bireuen, Desi Safnita Saifan

Penulis

BIREUEN, KOMPAS.com — Lima bocah kelas IV di salah satu SDN di Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan aksi pencabulan terhadap dua teman sekelasnya sehingga mengakibatkan salah satu korban pingsan.

Para pelaku dan dua korban adalah sama-sama murid kelas IV di salah satu SDN di Peusangan Selatan. Aksi itu dilakukan di ruang kelas sekolah mereka saat jam istirahat.

Kendati kejadian itu dialami kedua korban pada Rabu (7/5/2014) lalu, pihak korban baru melaporkannya kepada polisi pada Senin (12/5/2014) ke Mapolres Bireuen.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui kenapa keluarga korban terlambat melaporkan kejadian tersebut. Kelima pelaku berinisial M (13), KM (12), A (12), MU (12), dan MN (12), sedangkan korban berinisial CUN (10) dan NUK (10).

Banit PPA Sat Reskrim Polres Bireuen Bripda Tamam Ashari, Kamis (22/5/2014), menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, mereka mengaku dikejar oleh salah seorang pelaku saat jam istirahat dan diseret masuk ke dalam kelas.

Di kelas, sudah ada empat pelaku lain yang langsung mengikat korban menggunakan sumbu pel dan memasukkan pasir ke dalam mulut korban. Setelah itu, terjadilah aksi kekerasan seksual.

Seorang korban lainnya, yang juga diseret ke dalam kelas, pun diperlakukan sama. Saat mencoba melarikan diri, korban diseret kembali ke dalam kelas dan akhirnya pingsan. "Melihat si korban pingsan, pelaku melarikan diri sehingga korban satu lagi lari melaporkan kepada guru di kantor sekolah," ungkap Bripda Tamam Anshari.

Kasus tersebut tidak terungkap pasca-kejadian. Namun, berselang beberapa hari, kasus itu baru dilaporkan oleh keluarga korban, bukan pihak sekolah.

Wakil Kepala Polres Bireuen Kompol W Eko Sulistiyo mengakui, kasus pencabulan yang dilakukan anak terhadap anak ini merupakan kali pertama ditangani Polres Bireuen sepanjang 2014. Para pelaku telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Karena mereka di bawah umur, (hukuman) dipotong sepertiga masa tahanan, jadi tinggal sekitar dua tahun," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com