Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi, Mantan Ketua DPRD Wonosobo Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/05/2014, 18:40 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Idham Chalied dihukum empat tahun penjara. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda Rp 200 juta atau setara dengan empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa,” kata hakim ketua Suyadi membacakan amar putusan, Selasa (20/4/2014).

Idham adalah ketua DPRD Wonosobo periode 1999-2004. Dia disidang lantaran tersangkut kasus korupsi dana asuransi kesehatan, tali asih purnabakti DPRD Wonosobo pada akhir jabatannya tahun 2004 lalu.

Jaksa pada Kajaksaan Negeri Wonosobo menilai, terdakwa telah menganggarkan, menyetujui, dan merealisasikan asuransi jiwa. Hal demikian dianggap jaksa bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 12 tahun 2001 tanggal 29 September 2001 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Anggaran usulan belanja sebesar Rp 2,25 miliar. Usulan itu masuk ke RAPBD tahun 2004 yang di dalamnya berisi tiga komponen, yakni asuransi kesehatan, dana tali asih, dan purnabakti. Saat menjabat, Idham juga menunjuk dan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yakni pihak penyedia asuransi.

Hakim menilai, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan saat realisasi pembayaran premi. Hakim pun sependapat dengan jaksa bahwa Idham bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain dua pidana tersebut, Idham diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,7 juta atau diganti dengan pidana penjara dua bulan.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa masih belum menentukan sikap. Keduanya masih berpikir-pikir terlebih dahulu.

Hukuman yang dijatuhkan pada Idham ini mempertimbangkan banyak hal. Hal yang meringankan karena terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, sopan, belum pernah dihukum, dan pernah mengabdikan diri sebagai legislator di DPRD Wonosobo dan DPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com